Apa itu yang di maksud dengan Pelayaran?
Di dalam Undang-undang No.17 tahun 2008 yang
dimaksud dengan PELAYARAN ialah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta
perlindungan di lingkungan maritim.
Di Blog ini akan kita bahas secara ringkas apa itu yang dimaksud dengan :
- Angkutan Perairan.
- Kepelabuhan.
- Keselamatan dan keamanan.
- Perlindungan Lingkungan Maritim.
A. Angkutan Perairan
Angkutan perairan adalah sarana yang bergerak diperairan untuk memindahkan atau
membawa barang dari suatu tempat ke tempat lain.
(KAPAL)
B. Kepelabuhan
Kepelabuhan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan
penyelenggaraan pelabuhan. Contoh : Kapal Bersandar, Pemeriksaan kapal. dll
C. Keselamatan dan keamanan
Keselamatan dan keamanan adalah seluruh kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan
harus mengutamakan keamanan serta keselamatan contoh memakai helm pelindung
ketika kerja diatas kapal.
D. Perlindungan Lingkungan Maritim
Perlindungan lingkungan maritim berarti kita tidak merusak atau melakukan
pencemaran terhadap lingkungan maritim.